KEPUTUSAN
KEPALA SD MUHAMMADIYAH PURBAYAN
NOMOR : 188/023/SDMP/VI/2020
TENTANG
TATA
TERTIB PESERTA DIDIK
DENGAN
RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
SD MUHAMMADIYAH PURBAYAN YOGYAKARTA
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang
Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menetapkan
:
PERATURAN SEKOLAH
TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB
I
PENGERTIAN
Ketertiban
berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk
Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan
keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan
administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya ketertiban sekolah dituangkan dalam tata tertib peserta didik, dan disusun
secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam Tata Tertib
Peserta Didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
b. Hal-hal yang dianjurkan
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau
larangan
d. Sanksi-sanksi atau hukuman bagi pelanggar
e. Hal-hak siswa
BAB
II
Kewajiban
Siswa
Pasal
1
Kehadiran
Siswa
1. Lima menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di
sekolah.
2. Keterlambatan
hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran dengan izin guru piket.
3. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit,
atau izin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua atau wali murid
pada hari itu juga lewat Whatsapp wali
kelas atau sekolah.
4. Jumlah hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
4. Jumlah hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
5. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam
belajar berakhir oleh karena sakit atau izin keperluan lain, harus minta izin
kepada guru kelas dan baru boleh meninggalkan
sekolah setelah mendapat surat izin dari guru kelas.
6. Apabila
siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta izin kepada guru
yang bersangkutan dan guru kelas.
7. Wajib
mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam
terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir
dibunyikan.
8. Berada
dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada di
lingkungan halaman sekolah pada saat istirahat.
9. Wajib
mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal
2
Pakaian
Seragam Sekolah
1. Mengenakan
pakain seragam merah putih lengkap (topi) dengan atributnya pada hari Senin
serta hari-hari upacara yang ditentukan.
2. Mengenakan
pakaian seragam merah putih pada hari Selasa.
3. Mengenakan
pakaian seragam Ikatan Pelajar
Muhammadiyah (IPM) pada hari Rabu.
4. Mengenakan
pakaian seragam khusus SD Muhammadiyah
Purbayan (biru
biru) pada hari Kamis.
5. Mengenakan
pakaian seragam batik Muhammadiyah pada
hari Jumat.
6. Mengenakan
pakaian Hizbul Wathan (HW)
lengkap dengan atributnya sesuai jadwal
jam pelajaran untuk siswa kelas 4 dan 5.
7. Bersepatu
hitam dan kaos kaki putih.
8. Mengenakan
ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah.
9. Potongan
dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan atau model yang telah
ditetapkan.
10. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan
rapi (tidak kotor/lusuh).
11. Baju bagian bawah dimasukkan pada celana atau rok sehingga tampak ikat
pinggangnya.
Pasal
3
Lingkungan
Sekolah
1. Ikut
menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
2. Membuang
sampah pada tempat yang telah disediakan.
3. Membersihkan
ruangan kelas setiap hari oleh
petugas piket kelas masing-masing.
4. Menjaga
kebersihan dengan tidak melakukan cora-coret baik di dinding, meja dan
kursi belajar.
5. Ikut menjaga kelestarian tanam-tanaman.
6. Tidak
merusak sarana prasarana
yang ada di sekolah.
Pasal
4
Rambut,
Kuku, Make Up, Aksesoris
a.
Siswa Putra
1. Rambut dipotong dengan
rapi.
2. Kuku dipotong pendek
dan dibersihkan.
3. Memakai aksesoris sewajarnya, seperti
jam tangan.
b.
Siswa Putri
1. Siswa muslim wajib
berjilbab dan bagi siswa non-muslim dihimbau untuk merapikan rambut.
2. Berdandan dan memakai
perhiasan/aksesoris
sewajarnya.
3. Bagi yang memakai jilbab,
jilbab dipanjangkan sampai menutup dada.
4. Kuku dipotong pendek
dan putih bersih
Pasal 5
Ketertiban,
Kebersihan, Keindahan, Kerapian, Keamanan, Kekeluargaan dan Ketaqwaan
1. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas
menjaga dan melaksanakan 7 K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian,
keamanan, kekeluargaan dan ketqwaan)
2. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas (buku kemajuan kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dan sejenisnya) yang ada di kelas.
3. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 7 K, harap
segera melapor ke guru piket/wali kelas.
4. Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah
disediakan.
5. Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas, masjid dan tempat lain di
lingkungan Sekolah.
6. Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 6
Ibadah
1. 1. 1. Siswa wajib melakukan ibadah shalat lima waktu.
2.
Siswa wajib mengikuti jama’ah shalat dzuhur, ashar dan sholat jum’at
sesuai dengan ketetapan Sekolah
3. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dhuha sesuai dengan ketetapan Sekolah.
— 7 Juli 2022