TATA TERTIB SD MUHAMMADIYAH PURBAYAN

 

KEPUTUSAN KEPALA SD MUHAMMADIYAH PURBAYAN

NOMOR : 188/023/SDMP/VI/2020

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SD MUHAMMADIYAH PURBAYAN YOGYAKARTA

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat :

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menetapkan :

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I

PENGERTIAN

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya ketertiban sekolah dituangkan dalam tata tertib peserta didik, dan disusun secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :

a.       Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan

b.      Hal-hal yang dianjurkan

c.       Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan

d.      Sanksi-sanksi atau hukuman bagi pelanggar

e.       Hal-hak siswa

BAB II

Kewajiban Siswa

Pasal 1

Kehadiran Siswa

1.  Lima menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah.

2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran dengan izin guru piket.

3.  Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit, atau izin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua atau wali murid pada hari itu juga lewat Whatsapp wali kelas atau sekolah.

4. Jumlah hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.

4. Jumlah hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.

5. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar berakhir oleh karena sakit atau izin keperluan lain, harus minta izin kepada guru kelas dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat izin dari guru kelas.

6.  Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta izin kepada guru yang bersangkutan dan guru kelas.

7. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.

8. Berada dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada di lingkungan halaman sekolah pada saat istirahat.

9.  Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.

Pasal 2

Pakaian Seragam Sekolah

1. Mengenakan pakain seragam merah putih lengkap (topi) dengan atributnya pada hari Senin serta hari-hari upacara yang ditentukan.

2.  Mengenakan pakaian seragam merah putih pada hari Selasa.

3.  Mengenakan pakaian seragam Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) pada hari Rabu.

4.  Mengenakan pakaian seragam khusus SD Muhammadiyah Purbayan (biru biru) pada hari Kamis.

5.  Mengenakan pakaian seragam batik Muhammadiyah pada hari Jumat.

6. Mengenakan pakaian Hizbul Wathan (HW) lengkap dengan atributnya sesuai jadwal jam pelajaran untuk siswa kelas 4 dan 5.

7.  Bersepatu hitam dan kaos kaki putih.

8.  Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah.

9. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan atau model yang telah ditetapkan.

10. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).

11. Baju bagian bawah dimasukkan pada celana atau rok sehingga tampak ikat pinggangnya.

Pasal 3

Lingkungan Sekolah

1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.

2.  Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

3.  Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas piket kelas masing-masing.

4.  Menjaga kebersihan dengan tidak melakukan cora-coret baik di dinding, meja dan kursi belajar.

5.  Ikut menjaga kelestarian tanam-tanaman.

6.  Tidak merusak sarana prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4

Rambut, Kuku, Make Up, Aksesoris

a. Siswa Putra

1. Rambut dipotong dengan rapi.

2. Kuku dipotong pendek dan dibersihkan.

3. Memakai aksesoris sewajarnya, seperti jam tangan.

b. Siswa Putri

1. Siswa muslim wajib berjilbab dan bagi siswa non-muslim dihimbau untuk merapikan rambut.

2. Berdandan dan memakai perhiasan/aksesoris sewajarnya.

3. Bagi yang memakai jilbab, jilbab dipanjangkan sampai menutup dada.

4. Kuku dipotong pendek dan putih bersih

 Pasal 5

Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kerapian, Keamanan, Kekeluargaan dan Ketaqwaan

1. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 7 K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan ketqwaan)

2. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku kemajuan kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dan sejenisnya) yang ada di kelas.

3.   Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 7 K, harap segera melapor ke guru piket/wali kelas.

4.    Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

5.    Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas, masjid dan tempat lain di lingkungan Sekolah.

6.    Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.


Pasal 6

Ibadah

1.     1.     1.      Siswa wajib melakukan ibadah shalat lima waktu.

2.      Siswa wajib mengikuti jama’ah shalat dzuhur, ashar dan sholat jum’at sesuai dengan ketetapan Sekolah

3.      Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dhuha sesuai dengan ketetapan Sekolah. — 7 Juli 2022